ANGGARAN DASAR
DEWAN KESENIAN METRO
LANDASAN
Seni dan perkembangannya, merupakan sesuatu yang wajib untuk diperjuangkan oleh sebuah lembaga yang menaungi kesenian dan para seniman, sehingga lembaga tersebut menjadi wadah perjuangan dan berhimpunnya para seniman dari berbagai disiplin seni yang ada di kota Metro.
Seniman sebagai bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, sudah selayaknya di ayomi, dibina dan diberi ruang untuk berkarya dan berkreativitas dalam memperjuangkan karya dan gagasannya.
Proses pembinaan dan pengembangan budaya tidak hanya melalui kegiatan-kegiatan berkesenian akan tetapi juga melalui kegiatan-kegiatan; Penalaran, penelusuran minat dan momentum-momentum seni dan budaya yang ada di Metro.
Didasari oleh sikap partisipasif yang demokratis dan itikad baik untuk memajukan kesenian daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional, maka dengan ini ditetapkan Anggaran Dasar Dewan Kesenian Metro.
Dasar:
- Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 5A tahun 1993, tentang Pembentukan Dewan Kesenian dan Pembangunan Gedung Kesenian, serta Petunjuk Pelaksanaannya Nomor: 431/3015/POUD, tahun 1995, mengenai Pembentukan Dewan Kesenian di Daerah Tingkat I / Tingkat II.
- Surat Gubernur Lampung Nomor : 431/830/06/1998 tentang Pembentukan Dewan Kesenian Tingkat II, se Propinsi Lampung.
- Surat Dewan Kesenian Lampung Nomor: 201/DKL/Sekret/XII/2002, tentang Rekomendasi Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Dewan Kesenian/Seniman serta Naskah Deklarasi Seniman se- Propinsi Lampung.
- Surat Keputusan Walikota Metro Nomor: 286/KPTS/D-3/2003, tanggal 1 Agustus 2003, tentang Pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian Metro Periode 2003-2008.
- Perda Kota Metro No.1 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2004.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Dewan Kesenian Metro dan kemudian disingkat DKM
Pasal 2
WAKTU
Dewan Kesenian Metro (DKM) di bentuk pada tanggal 1 agustus 2003 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT
Dewan Kesenian Metro (DKM) berkedudukan di daerah Kota Metro
BAB II
LOGO DEWAN KESENIAN METRO
BAB III
AZAS
Pasal 4
AZAS
Dewan Kesenian Metro (DKM) berazaskan pada Kebenaran Universal dan Demokrasi
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN PROGRAM
Pasal 5
TUJUAN
Dewan Kesenian Metro (DKM) menggali, melestarikan, mengembangkan, dan memajukan seni budaya serta menyalurkan aspirasi dan kreativitas seni yang ada di kota Metro.
Pasal 6
FUNGSI
Dewan Kesenian Metro (DKM) sebagai wadah :
- Perwakilan jenis kesenian yang ada di kota Metro
- Aktivitas kesenian di kota Metro
- Pengembangan wawasan dan kreativitas seniman di kota Metro
- Membina jaringan dengan organisasi – organisasi kesenian yan ada di Kota Metro dan luar daerah Kota Metro
Pasal 7
TUGAS
Tugas Dewan Kesenian Metro (DKM) adalah :
- Dewan Kesenian Metro menggerakkan anggota untuk menggali, mencari, mengolah, mengembangkan, serta melestarikan kebudayaan daerah.
- Dewan Kesenian Metro memberikan informasi pengetahuan dan pangalaman tentang kesenian dan budaya.
- Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan bentuk kegiatan kesenian dan budaya di Metro.
BAB V
SIFAT DAN STATUS
Pasal 8
SIFAT
Dewan Kesenian Metro merupakan Lembaga Sentral Koordinasi Kesenian di Metro
Pasal 9
STATUS
Dewan Kesenian Metro merupakan lembaga kesenian yang bergerak di bidang seni dan budaya.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
KEANGGOTAAN
Anggota Dewan Kesenian Metro adalah Seniman yang telah menyatakan diri bergabung dengan Dewan Kesenian Metro.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan tertinggi di pegang oleh Musyawarah Besar (Mubes) anggota Dewan Kesenian Metro, yang selanjutnya disebut dengan Musyawarah Besar Dewan Kesenian Metro
Pasal 12
STRUKTUR DEWAN KESENIAN METRO
Kepengurusan Dewan Kesenian Metro :
- Pelindung
- Pembina
- Penasehat
- Ketua Umum
- Ketua Harian
- Sekretaris I , II dan III
- Bendahara
- Ketua-ketua Komite
- Komite Teater
- Komite Sastra
- Komite Seni Rupa
- Komite Musik
- Komite Tari
- Komite Seni Tradisi
- Komite Media Rekam
- Komite Kriya
- Komite Desain
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 13
Pendanaan Dewan Kesenian Metro Terdiri dari :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro
- Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Usulan perubahan anggaran dasar dapat diajukan dalam musyawarah besar Dewan Kesenian Metro yang memenuhi quorum.
Pasal 15
Keputusan perubahan anggaran dasar dapat diajukan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota musyawarah besar Dewan Kesenian Metro.
BAB X
MUSYAWARAH DEWAN KESENIAN METRO
PASAL 16
MUSYAWARAH BESAR
- Menerima laporan pertanggung jawaban pengurus
- Musyawarah Dewan Kesenian Metro adalah sidang yang diadakan Dewan Kesenian Metro lima tahun sekali sejak SK pengukuhan
- Musyawarah besar Dewan Kesenian Metro adalah sidang yang diadakan Dewan Kesenian Metro untuk menghasilkan ketetapan dan keputusan.
- Setiap ketetapan dan keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
- Apabila ayat 2 tidak tercapai maka diadakan pemungutan suara (voting)
PASAL 17
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Musyawarah Luar Biasa yang selanjutnya disebut Muslub adalah sidang yang dilakukan :
- Menetapkan AD/ART Dewan Kesenian Metro kalau diperlukan.
- Memberhentikan dan mengangkat ketua umum Dewan Kesenian Metro bila dianggap perlu.
- Membubarkan Dewan Kesenian Metro.
- Musyawarah luar biasa (muslub) sah dilaksanakan jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus Dewan Kesenian Metro
- Keputusan musyawarah luar biasa sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) penmgurus Dewan Kesenian Metro.
BAB XI
PEMBUBARAN DEWAN KESENIAN METRO
Pasal 18
Pembubaran Dewan Kesenian Metro hanya dapat dilakukan dalam musyawarah luar biasa yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Dewan Kesenian Metro
Pasal 19
Keputusan Dewan Kesenian Metro hanya dapat dilakukan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta musyawarah luar biasa yang hadir.
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, semua aturan pelaksanaan Dewan Kesenian Metro yang telah ada harus mengacu kepada anggaran dasar ini.
BAB X
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum dapat diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lainnya yang ditetapkan dalam musyawarah Dewan Kesenian Metro.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KESENIAN METRO
BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1
Setiap anggota berhak :
- Mengembangkan pikiran, pendapat baik lisan maupun tulisan
- Memilih dan dipilih sebagai wakil-wakil seniman untuk duduk dalam kepengurusan Dewan Kesenian Metro.
Pasal 2
Setiap pengurus wajib menjaga nama baik Dewan Kesenian Metro dan menjaga semangat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan
Pasal 3
HILANGNYA KEANGGOTAAN
Anggota kehilangan keanggotaannya apabila
- Tidak lagi berdomisili di kota Metro
- Meninggal dunia
- Karena diberhentikan
- Atas permintaan sendiri
- Tidak aktif tanpa keterangan selama tiga bulan berturut-turut
- Organisasi bubar
BAB II
BADAN KELENGKAPAN
DEWAN KESENIAN METRO
Pasal 4
Kedudukan Dewan Kesenian Metro berada di bawah Musyawarah Besar Dewan Kesenian Metro
Dewan Kesenian Metro dipimpin oleh ketua umum yang diangkat dan disahkan oleh Musyawarah Besar Dewan Kesenian Metro
Dewan Kesenian Metro berfungsi :
- Melaksanakan Ketetapan-ketetapan musyawarah
- Melaksanakan Program kerja
- Pengurus Dewan Kesenian Metro terdiri dari:
- Seorang Ketua Umum merangkap anggota
- Seorang Ketua Harian merangkap anggota
- Seorang sekretaris I ,II dan III merangkap anggota
- Seorang bendahara merangkap anggota
Sembilan orang ketua komite yang bidangnya antara lain:
- Komite Teater
- Komite Sastra
- Komite Seni Rupa
- Komite Tari
- Komite Musik
- Komite Seni Tradisi
- Komite Kriya
- Komite Media Rekam
- Komite Desain
BAB III
Pasal 5
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Ketua Umum berfungsi:
- Menjalin hubungan keluar (exsternal) baik secara personal maupun kelembagaan
- Menjalin hubungan kedalam (internal) baik secara personal maupun kelembagaan.
- Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan melalui ketua harian
- Ketua Umum Dewan Kesenian Metro dipilih dari dan oleh anggota musyawarah berdasarkan mekanisme pemilihan yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Dewan Kesenian Metro.
- Ketua umum Dewan Kesenian Metro hasil pemilihan disahkan oleh musyawarah besar Dewan Kesenian Metro
Ketua umum Dewan Kesenian Metro memiliki wewenang :
Membentuk kepanitiaan yang diperlukan untuk melaksanakan program yang disepakati dalam musyawarah Dewan Kesenian Metro.
Ketua umum Dewan Kesenian Metro memiliki kewajiban:
- Menjaga nama baik organisasi.
- Mematuhi, mentaati, melaksanakan AD,ART dan ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar Dewan Kesenian Metro.
- Memperjuangkan anggaran program kerja Dewan Kesenian Metro selama menjabat.
- Membuat laporan pertanggung jawaban pada masa akhir jabatan sebagai laporan kegiatan.
Ketua Harian
- Mengkoordinir semua kegiatan dan bertanggung jawab pada ketua umum.
- Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di komite
- Memfasilitasi kegiatan di komite dan antar komite
- Memberikan laporan tahunan kepada pengurus sebagai evaluasi kegiatan
Bendahara
- Semua penerimaan keuangan dimasukkan ke rekening atas nama DKM dan ditanda tangani minimal dua (2) orang pengurus; ketua umum dan ketua harian atau ketua harian dan bendahara
- Mengkoordinir semua laporan keuangan kegiatan, serta mempertangungjawabkanya pada rapat tahunan dan Musyawarah besar DKM.
- Menyerahkan dana kegiatan kepada bendahara kegiatan yang telah disetujui oleh Ketua Umum dan/atau Ketua Harian.
Sekretaris I, II dan III
- Membuat rencana kegiatan yang telah dimasukan dalam program kerja.
- Membuat laporan program kerja dari semua komite
- Menyusun laporan kegiatan diakhir kepengurusan
- Membantu ketua harian Mengkoordinir program kerja kepengurusan
Ketua Komite-Komite
- Membuat peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan di internal komite yang tidak bertentangan dengan ketentuan di atas.
- Memiliki wewenang dalam penentuan keanggotaan komite dan pemberhentian anggota komite yang disetujui oleh rapat anggota dan di sahkan oleh SK pengurus.
- Mengkoordinir dan merencanakan kegiatan-kegiatan secara teknis di komite.
Anggota Komite
- Menghadiri setiap kegiatan yang selenggarakan baik oleh pengurus maupun komite.
- Memiliki hak dan kewajiban dalam memajukan Dewan Kesenian Metro.
- Berhak memberikan masukan atau usulan kepada pengurus
- Memiliki kewajiban mengikuti musyawarah anggota yang diadakan oleh pengurus.
- Bersama ketua komite merencanakan kegiatan-kegiatan secara teknis di komite
Pasal 6
RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus adalah sidang yang dilakukan untuk :
- Rapat Pengurus dilakukan minimal satu tahun sekali, sebagai musyawarah tahunan
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus Dewan Kesenian Metro yang dinilai tidak aktif oleh pengurus.
- Membahas dan mengevaluasi laporan kegiatan tahun sebelumnya Pengurus Dewan Kesenian Metro.
- Menyusun program kerja tahunan berikutnya.
- Musyawarah dihadiri sekurang-kurang 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan komite Dewan Kesenian Metro.
- Keputusan Rapat Pengurus sah apabila di setujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah pengurus Dewan Kesenian Metro.
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 7
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Dewan Kesenian Metro dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar Dewan Kesenian Metro.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, dimuat dalam ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan Aggaran Dasar/AD dan Anggaran Rumah Tangga/ART Dewan Kesenian Metro.