Dewan Kesenian Metro

Seni dan perkembangannya, merupakan sesuatu yang wajib untuk diperjuangkan oleh sebuah lembaga yang menaungi kesenian dan para seniman, sehingga lembaga tersebut menjadi wadah perjuangan dan berhimpunnya para seniman dari berbagai disiplin seni yang ada di kota Metro. Seniman sebagai bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, sudah selayaknya di ayomi, dibina dan diberi ruang untuk berkarya dan berkreativitas dalam memperjuangkan karya dan gagasannya. Proses pembinaan dan pengembangan budaya tidak hanya melalui kegiatan-kegiatan berkesenian akan tetapi juga melalui kegiatan-kegiatan; Penalaran, penelusuran minat dan momentum-momentum seni dan budaya yang ada di Metro. Didasari oleh sikap partisipasif yang demokratis dan itikad baik untuk memajukan kesenian daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional, maka dengan ini ditetapkan Anggaran Dasar Dewan Kesenian Metro.

321197597_560149858918588_8226208116707041770_n
Dasar:
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 5A tahun 1993, tentang Pembentukan Dewan Kesenian dan Pembangunan Gedung Kesenian, serta Petunjuk Pelaksanaannya Nomor: 431/3015/POUD, tahun 1995, mengenai Pembentukan Dewan Kesenian di Daerah Tingkat I /    Tingkat II.
  • Surat Gubernur Lampung Nomor :  431/830/06/1998 tentang Pembentukan Dewan Kesenian Tingkat II, se Propinsi Lampung.
  • Surat Dewan Kesenian Lampung Nomor: 201/DKL/Sekret/XII/2002, tentang Rekomendasi Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Dewan Kesenian/Seniman serta Naskah Deklarasi Seniman se- Propinsi Lampung.
  • Surat Keputusan Walikota Metro Nomor: 286/KPTS/D-3/2003, tanggal 1 Agustus 2003, tentang Pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian Metro Periode 2003-2008.
  • Perda Kota Metro No.1 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2004.
Scroll to Top